"PAK diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$200 ribu. Dalam kegiatan ini, tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (26/1).
Basaria mengatakan, Patrialis menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan. Patrialis lantas ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi UU 41/2014 itu diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.
Pasal 36C ayat 3, pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona harus terlebih dahulu dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia; dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan ditetapkan tempat pemasukan tertentu.”
Pasal 36 D ayat 1, pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam pasal 36C harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 36 E ayat 1, dalam hal tertentu dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak atau produk hewan.
(rdk)