“Kami akan tempuh praperadilan atas penetapan status tersangka ini, dari sudut hukum itu celah yang kami ambil saat ini,” kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/1/2017).
Slamet mengatakan dengan penetapan status tersangka organisasi akan melakukan konsolidasi untuk membela Rizieq yang menjabat Imam Besar FPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu upaya membela, kata Slamet dengan berdemonstrasi turun ke jalan. “Kami akan tunggu, tergantung reaksi dari masing-masing umat,” kata dia.
Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (yul)