Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq juga pernah dijatuhi hukuman dalam dua kasus yang berbeda.
Selain kasus penodaaan agama, Rizieq juga dikaitkan kasus konten pornografi bersama Firza Husein. Tim kuasa hukum juga menolak kesaksian Rizieq lantaran pernah terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November dan 2 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Majelis hakim memutuskan untuk mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Sementara persidangan masih berlanjut dengan meminta keterangan dari Rizieq oleh majelis hakim. (sur/gil)