"Rencananya malam ini jenazah dibawa ke rumahnya di Kebon Pala III, Jakarta," kata rekan almarhum, Asep Komarudin yang juga menjabat Kepala Divisi Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kepada CNNIndonesia.com.
Asep mengatakan, semasa hidup Taufik dikenal sebagai jurnalis sekaligus aktivis yang rajin memperjuangkan kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama dua rekannya, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo, almarhum pernah dipenjara di masa rezim Orde Baru pada tahun 1995 karena menyebarkan majalah Suara Independen.
Taufik kembali terlibat persoalan hukum pada 2003 saat bekerja sebagai wartawan Majalah Tempo. Dia bersama dua wartawan Majalah Tempo lain diseret ke pengadilan atas dugaan pencemaran nama baik menyusul terbitnya tulisan berjudul "Ada Tomy di Tenabang" di Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.
Artikel tersebut menduga ada sosok taipan Tomy Winata di balik peristiwa kebakaran yang menghancurkan Pasar Tekstil Tanah Abang saat itu.
Proses peradilan Taufik cs mendapat sorotan luas. Aktivis dan pekerja media kala itu menyebut peradilan Taufik cs sebagai sebuah catatan mundur bagi kebebasan pers di era Reformasi.
Ucapan duka lainnya mengalir di dinding Facebook almarhum. Salah satunya dari jurnalis Dandhy Dwi Laksono. "Innalillahi. Telah berpulang jurnalis senior Ahmad Taufik Jufry. Salah satu ikon perlawanan pers terhadap rezim Orde Baru. Selamat jalan, Bung."