"Kalau orang BUMN berhasil menjual produk karya anak bangsa dan bukan sumber daya alam seperti batu bara dan migas adalah pahlawan dan menguntungkan negara. Sementara itu kemampuan mereka menjual produk ke pasar internasinal adalah prestasi, bukan kolusi," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/4).
Ia mengatakan, menembus pasar internasional tidak mudah karena persaingannya yang ketat dengan poduk sejenis dari negara lain. Karena itu, jika ada BUMN yang mampu memasarkan produknya di kancah internasional, maka adalah prestasi dan prestise.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menilai iklim investasi dan dukungan dari semua pihak diperlukan agar BUMN mampu terus memproduksi barang atau jasa yang berakualitas ekspor. Jika tanpa dukungan dan dorongan yang optimal, maka prestasi, prestise dan reputasinya bisa terganggu, bahkan hancur.
Lebih lanjut, ia menilai untuk mampu menembus pasar ekspor harus dilalui dengan tahap dan proses yang panjang. Tak jarang melibatkan agen atau perantara yang bertindak sebagai marketing atau marketer. Hal itu sesuatu yang biasa dalam bisnis.
Ketika pemasaran suatu produk harus melibatkan agen, lanjutnya, dalam bisnis atau perdagangan harus ada komisi. Tanpa komisi, produknya kadang sulit dijual, setidaknya tidak gampang menjualnya.
Mengenai komisi yang berpotensi menjadi persoalan hukum, dia menilai komisi merupakan urusan internal perusahaan. Jika dianggap persoalan, maka harus dilihat status pegawai di BUMN itu apakah PNS atau bukan.
Jika komisi dianggap sebagai gratifikasi, kata Fahri, ada jangka waktu sebulan untuk melaporkan. Kalau tidak dilaporkan dalam kurun waktu sebulan itu, ada aturan hukumnya. Karena itu, harus ditelaah lebih lanjut komisi yang bisa menjadi persoalan hukum dan dianggap sebagai gratifikasi.