"Kami tidak menolak penggusuran, tidak menolak pembangunan," tutur Sabramsyah (49), anggota Tim 9 sekaligus perwakilan warga, saat ditemui cnnindonesia.com, Sabtu (8/4).
Hanya saja, lanjut Sabramsyah, manajemen PT KAI dianggap warga tidak memiliki tata krama terhadap warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senior Manager Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta KAI, Drajad Firmansyah Koesoemapoetra, hanya menurunkan bawahannya dengan didampingi petugas kepolisian.
Bahkan, warga mengaku dipaksa petugas untuk menandatangani persetujuan untuk angkat kaki dari lahan. Namun, warga menolak untuk membubuhkan tanda tangan.
Kawasan RW 12 Manggarai yang akan digusur PT KAI. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta) |
"Kami bukan hewan, kami manusia," ujarnya.
Sabramsyah mengungkapkan sengketa lahan dengan PT KAI bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2006 lalu, PT KAI telah mengumumkan rencana pembangunan proyek Double-Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang.
"Waktu itu, mereka (PTKAI) memakai aturan yang ada, minta izin dulu, ada yang datang ukur, ada kulonuwun,"ujarnya.
Bahkan, kata Sabramsyah, ganti rugi yang ditawarkan lebih besar yaitu di kisaran Rp1,4 juta hingga 1,8 juta per meter persegi.
Dalam perjalanannya, negosiasi tidak berlanjut akibat PT KAI dan warga tidak memiliki kesepakatan soal status kepemilikan lahan.
Masalah sama kembali mencuat saat PT KAI ingin membebaskan lahan demi proyek DDT Manggarai-Soekarno Hatta, tahun ini.
Tim kuasa hukum warga Manggarai sendiri, kemarin, telah melaporkan PT KAI kepada Ombundsman untuk melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam proyek kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang merupakan proyek strategis nasional.
Kawasan RW 12 Manggarai yang akan digusur PT KAI. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)