Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengatakan HTI memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan acara tersebut.
"Silakan saja. Itu hak demokrasi mereka, hak berkumpul dan berpendapat juga diatur undang-undang," kata Zulkarnain saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Sabtu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulkarnain, penindakan oleh aparat keamanan sebaiknya dilakukan bila acara HTI berisi materi yang bertentangan dengan dasar negara, seperti Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Khilafah apa yang dimaksud, nanti kita lihat dulu, kan belum dibicarakan. Kalau melanggar UUD 1945, ya dibasmi," katanya.
Tak Bertentangan
Dia juga mengingatkan agar HTI tidak membahas materi yang bertentangan dengan dasar negara. Ia mempersilakan anggota HTI menempuh langkah-langkah konstitusional bila ingin melakukan hal tersebut.
"Jadi sikap kami, jangan langgar UUD 1945. Kalau, mau ubah negara ini ya menangkan Pemilu, tuturnya.
Ia menambahkan, perwakilan MUI di Kabupaten Bogor juga akan hadir di International Khilafah Forum 1438 H. Pihaknya akan memantau materi-materi yang dibahas dalam acara tersebut.
Rencananya, HTI menggelar acara International Khilafah Forum 1438 H pada Minggu (23/4). Acara itu akan digelar di Gedung Balai Sudirman, kawasan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.