MUI secara khusus mempertanyakan aturan soal larangan memelihara jenggot.
"Apa urgensi larangan memelihara jenggot? Itu kan tidak terkait dengan estetika. Jenggot tak masalah asal rapi," kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya mengatakan aturan internal itu bertujuan untuk menjaga etika dan estetika.
"Kalau larangan rambut panjang itu masih wajar. Tapi tak boleh ada larangan mengenakan jilbab. Jilbab itu kan bagian dari keyakinan agama individu dan konstitusi menjamin setiap individu menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujarnya.
"Intinya, aturan harus dibuat berdasarkan spirit equality dan komitmen untuk merajut kebersamaan. Bukan malah memunculkan stigma kepada kelompok tertentu," imbuh Asrorun.
Lihat juga:MUI: Tak Semua Umat Islam Setuju Khilafah |