Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan majelis hakim ditentukan lantaran hingga kini JPU belum mencabut banding yang mereka ajukan sebelumnya.
"Ketua majelisnya Imam Sungudi dan didampingi Elang Prakoso Wibowo, Daniel D., I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak," kata Johanes saat dikonfirmasi CNNindonesia.com, Sabtu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pencabutan banding itu ternyata tak diikuti oleh tim JPU dan prosesnya pun dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan menentukan majelis hakim untuk banding yang diajukan JPU.
Jadwal Belum Ditentukan
Sayangnya Johanes mengatakan hingga kini belum ada jadwal resmi kapan sidang akan mulai digelar. Menurutnya majelis akan mempelajari terlebih dahulu perkara yang diajukan untuk setelahnya memutuskan kapan sidang akan digelar.
Sebelumnya, istri Ahok Veronica Tan membacakan surat yang ditulis sang suami dan berisikan tentang alasan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun untuk Ahok pada 9 Mei lalu.
Sementara adik sekaligus penasihat hukum Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan pencabutan banding Ahok baru diputuskan pada Senin (22/5). Fifi menjelaskan bahwa keputusan itu bukan merupakan hal yang mudah.