Rudiantara menyatakan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Lembaga Sandi Negara atau lembaga serupa yang telah ada sebelumnya dan berlaku di Indonesia.
"Justru (BSSN) mengkoordinasikan agar semua lebih baik," ujar Rudiantara di Gedung Pancasila, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja.
Jokowi pun mengamanatkan Wiranto merampungkan susunan organisasi dan tata kerja BSSN dalam empat bulan. Sejak dua tahun lalu, pembentukan Badan Siber disebut untuk memberantas informasi hoax atau berita palsu di media sosial.
Rudiantara mengatakan, pemerintah dan parlemen dalam rapat dengar pendapat sepakat menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan media sosial, salah satunya dengan penutupan akun seperti Facebook.
"Konten-kontennya negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, itu bisa Menkominfo menutup akun FB-nya," kata Rudiantara.
Di negara lain undang-undang khusus dibuat untuk mengatasi ini. Namun, ia menyebut pembuatan UU di Indonesia membutukan waktu lama.
"Kalau sudah keterlaluan dan dampaknya jauh. Kominfo bisa menutup, bukan hanya akunnya tapi penyelenggaranya," ucap dia.
Meski demikian, Rudiantara menegaskan pemerintah sama sekali tidak memiliki tujuan menutup media sosial. Pemerintah menurutnya hanya menginginkan FB dan media sosial lainnya bekerja sama membersihkan konten-konten yang tidak sejalan dengan keberadaan NKRI.