Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengaku tak khawatir dengan izin tinggal kliennya yang bakal habis. Ia menyebut ada langkah lain agar kliennya tetap bisa tinggal.
"Ada cara lain, diperpanjang atau (ajukan) suaka politik dulu," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudi sudah tahu kalau perkara ini politik, bukan perkara yang dipersyaratkan yang bisa keluar red notice, seperti kasus korupsi, obat-obatan terlarang atau pelanggaran HAM," ujarnya.
"Waktunya banyak dihabiskan untuk ibadah, baca buku dan menerima tamu dari berbagai kalangan," kata Sugito.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan permohonan red notice untuk Rizieq telah diajukan kepada Interpol pada Rabu (31/5).
Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.