Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menegaskan, Ditjen Imigrasi akan memeriksa dan berkoordinasi dengan negara terkait Rizieq berada untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
"Kami akan cek apa memang diberikan visa tersebut dan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa. Kalau di Indonesia kami tidak memberikan," ujar Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menolak Perpanjangan Visa
"Selalu Ditjen Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang membutuhkan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigrasian," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Imigrasi Friement F.S. Aruan mengatakan, tidak ada istilah visa sumur hidup yang keluarkan oleh sebuah negara. Ia berkata, visa yang diberikan agar seorang WN bisa menetap di negara tersebut selamanya adalah permanet resident.
"Ada yang disebut dengan permanent resident. Kalau itu (unlimited visa) hampir tidak pernah ditemukan di peraturan di berbagai negara," ujar Friement di Gedung DPR.
Informasi soal visa perpanjangan Rizieq diungkapkan langsung oleh pengacaranya, Kapitra Ampera. Dilansir dari Detikcom, Kapitra menyebut kliennya mendapatkan visa perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi yang berlaku hingga 1 tahun ke depan.