Berkas perkara Firza sebelumnya dikembalikan oleh Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai kurang lengkap atau P19.
"Berkas Saudari Firza sudah masuk ke JPU. Kami tinggal lengkapi beberapa," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu saja," ucap Iriawan.
Sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza hampir menjalani pemeriksaan selama sepuluh kali di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya dan juga berkas perkara tersangka Rizieq Shihab.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi.