"Kami terima, semua prosedur hukum akan kami jalankan. Kami tidak akan memperluas masalah tapi kami akan ikuti semua prosesnya," kata Jeremy di kawasan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/7) malam.
"Sudah saya tanyakan, saya juga dari awal bilang memang ada bukti transfer itu. Ini memang kesalahan kami, saya juga sebagai orangtua, sebagai kepala keluarga turut andil karena kurang mengawasi anak saya. Matthew salah berteman," kata Jeremy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf, sebagai kepala keluarga karena telah salah mendidik anak saya," kata Jeremy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
Matthew terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.