Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penahanan Axel dilakukan karena sudah mengakui perbuatannya memesan obat terlarang, Happy Five, dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Argo menyatakan pengakuan Axel itu didapatkan dalam pemeriksaan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/7) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Axel sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Ia ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin. Axel terbukti melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.