"Pembubaran itu hak pemerintah yang termaktub dalam Perppu Ormas kemarin. Kami yakin apa yang dilakukan pemerintah sudah berjalan sesuai Perppu," kata Romy di Hotel Mercure, Jakata Pusat, Selasa (19/7).
Romy menilai pembubaran HTI dilakukan karena organisasi tersebut ingin menerapkan sistem khilafah di Indonesia. Tentu itu bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengetahui dari media sosial bahwa organisasi hizbut tahrir ingin sistem khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia. Bahkan organisasi yang yang dibentuk oleh tokoh Islam Taqiyyuddin An Nabhani di Palestina pada 1953 itu ingin dunia diperintah oleh satu khalifah (pemimpin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain. Ke depan kalau ingin mendirikan Ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI," kata Romy.
Meski begitu, Romy menegaskan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pemerintah membubarkan HTI. PPP akan menyatakan sikap lewat fraksi saat Perppu Ormas dibacakan dalam rapat paripurna di DPR.
"Satu hal dalam Perppu ini yang absen adalah ada ketentuan challenge, jadi kalau sudah dibubarkan ada hak warga negara untuk pembelaan yang dilakukan depan pengadilan. Ini yang ke depan masih perlu disempurnakan," kata Romy.