"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8), seperti dilansir dari Antara.
Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika kendalanya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima sebab kliennya juga mengalami kendala hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi fakta lainnya bisa," kata Aldwin.
Buni Yani saat sidang perdana kasus ujaran kebencian, Juni lalu. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng) |
Lihat juga:Timeline Kasus Buni Yani |
Ahok rencananya juga dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani, namun batal.
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Dia dinilai tidak punya hak untuk mengedit dan menyebarkan video rekaman yang menayangkan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Buni Yani berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian, Juni Lalu. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng) |
Video itu diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat pada 28 September 2016 dengan durasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni Yani memotong video tersebut menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25.
Video tersebut viral di media sosial. Ahok pun didemo oleh massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat Islam. Ahok dituding menista agama Islam.
Jaksa mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. (sur)
Buni Yani saat sidang perdana kasus ujaran kebencian, Juni lalu. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Buni Yani berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian, Juni Lalu. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)