"Bisa, bisa (tahun ini direalisasikan)," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (18/9).
Usul penguatan APIP atau inspektorat daerah ini kembali dibahas Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan berkunjung ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita usul tindaklanjutnya naik satu tingkat ke atas. (Inspektorat) kabupaten lapor dan tindaklanjut ke Gubernur, yang provinsi laporan tindaklanjutnya ke Pak Menteri. Nanti tindaklanjutnya dari Pak Menteri ke bawah atau dari Gubernur ke bawah," kata Pahala.
KPK dan Kemendagri juga ingin inspektorat daerah memiliki posisi setara Sekretaris Daerah. Kemudian, persentase alokasi anggaran untuk tiap inspektorat di daerah juga diminta ada peraturannya.
"Kita sebutlah misalnya ada persentase (tertentu) dari APBD sehingga penguatan APIP atau kerja-kerja APIP tidak lagi tergantung pada komitmen kepala daerah," ujar Pahala.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya audit permulaan yang dilakukan inspektorat sebelum sebuah proyek dijalankan pemerintah daerah. Audit sebelum proyek berjalan dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di daerah.
Tjahjo menambahkan, pihaknya mengakui masih ada kelemahan dalam kinerja inspektorat di daerah. Ia menduga ketidakefektifan kinerja inspektorat daerah selama ini karena adanya rasa enggan untuk menindak sesama pejabat di daerah.
"Laporannya ada, tapi yang tidak pernah penindakannya. Mungkin sesama teman sendiri, apalagi dia bawahannya Sekda, pangkatnya sama," kata Tjahjo.