Empat bulan berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut. Di sisi lain, Rizieq belum kembali ke Indonesia sejak ia ditetapkan tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk umrah dan berada di sana hingga saat ini.
Argo mengatakan untuk penjemputan paksa pun belum dapat dilakukan karena perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada (rencana pemeriksaan)," ucapnya.
Untuk berkas perkara pun, Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari jaksa dan berusaha untuk melengkapinya.
Tidak hanya berkas Rizieq. Berkas perkara untuk Firza juga belum rampung hingga saat ini. Argo mengatakan, berkas perkara keduanya masih dalam penyidikan.
"Masih penyidikan belum selesai," tuturnya.
"Kami masih koordinasi (dengan jaksa) untuk melengkapi berkas tersebut," tuturnya.
Dalam kasusnya polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
![]() |
