"Setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada hari Rabu, 29 Mei 2019, Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi Penggeledahan Rabu, 29 Mei 2019, Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan Rumah para tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka suap izin tinggal WNA di NTB. Kurniadie ditetapkan tersangka bersama Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen Imigrasi, Yusriasnyah Fazrin dan dari pihak swasta atas nama Liliana Hidayat.
Kurniadie diduga meminta uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus dua WNA yang diduga menyalahi tinggal izin, menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Sedangkan tersangka Liliana merupakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga memberikan suap kepada Kurniadie.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)