Taufik mengatakan kontribusi tambahan memang tidak dikenakan lagi saat ini, karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetop pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi.
"Ahok ngawur. Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawurlah. Sekarang enggak pakai Perda, karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polemik IMB Anies dan Pergub Reklamasi Ahok |
Taufik pun percaya Anies tak akan membuka lagi proyek reklamasi di pulau lainnya yang telah dihentikan, karena raperdanya tak diajukan. Jika raperda soal reklamasi kembali diajukan, kata Taufik, secara tidak langsung Anies kembali mengizinkan reklamasi di pulau lainnya berjalan. Sementara pengaturan untuk pulau yang sudah dibangun, ujar Taufik, sekarang dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Taufik, Pulau C, D dan E sudah dimasukkan perjanjian bersama DKI sejak zaman Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tiga pulau itu tidak dikenakan kontribusi, klaimnya, namun sudah dikenakan kompensasi.
"Kontribusi tambahan berlaku ketika perda itu ada. Cuma ini kan enggak ada [Perda], yang disalahkan itu Podomoro karena ada perjanjian dengan Pemda (Ahok)," kata Taufik.
Atas dasar itu, Taufik mengatakan yang menjabat Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) saat Perda Reklamasi dibahas bersama Pemprov DKI yang masih dipimpin Ahok itu pun tak sepakat jika kini Anies melobi angka kontribusi tambahan. Untuk diketahui, Agung Podomoro Land (APL) merupakan salah satu pengembang pulau reklamasi.
"Ya enggak dong. Kembalikan kepada perjanjian zamannya Ahok itu. Iya apa bedanya gitu. Sederhananya. Saya kira balik lagi pada perjanjian," tutur Taufik.
Adapun dua raperda yang dulu dibahas dewan terkait reklamasi adalah Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dalam draf raperda itu pernah dimasukkan klausul mengenai kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang sebesar 15 persen. Di dalam raperda itu pula dimasukkan seluruh pengaturan zonasi untuk pulau reklamasi.
Belakangan, DKI hanya mencabut satu raperda dan hanya mengajukan satu raperda kembali, yakni RZWP3K. DKI juga mengganti nama Pulau reklamasi C, D dan E menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama.
Penggantian nama ini, kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dimaksudkan bahwa tidak ada frase pulau reklamasi. Pulau reklamasi yang ada menjadi dikategorikan sebagai bagian daratan.
Sebelumnya Ahok menyatakan dikeluarkannya IMB oleh Anies sama saja menghilangkan kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang pulau reklamasi karena tidak melalui perda. Hal serupa, kata Ahok, pernah dilakukan anggota DPRD, yakni M Sanusi yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
M Sanusi telah divonis Pengadilan Tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dua raperda reklamasi sebagai objek korupsi. Dalam kasusnya, Sanusi mencoba melobi angka kontribusi dari 15 persen menjadi 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)