Hal itu disampaikannya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Surabaya, Kamis (20/6).
Lihat juga:Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami menolak yang didakwakan jaksa. Makanya kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah," kata Milano, usai sidang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6).
Dua muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa sudah lebih dulu bebas karena masa hukumannya habis. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
"Karena Rian kan tidak hadir, mustinya kan dua-duanya harus hadir. Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," ujarnya.
Dengan begitu, Milano meminta agar Vanessa bisa divonis bebas dan tak bersalah, dan seluruh barang-barang milik kliennya yang disita oleh petugas untuk dikembalikan.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya semula mendakwa Vanessa dengan dua pasal dakwaan. Yang pertama adalah perkara dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 1 jo 45, dan kedua pasal 296 KUHP jo 55 KUHP tentang prostitusi online.
Namun, belakangan, kata Novan, JPU hanya menuntut Vanessa dalam pasal pelanggaran UU ITE. Ia menyebut, tak dijeratnya Vanessa dalam pasal prostitusi lantaran JPU memiliki mempertimbangkan alternatif.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis (kanan). (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Novan menambahkan sidang vonis kasus Vanessa akan digelar Rabu (26/6).
(frd/arh)
Dua muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa sudah lebih dulu bebas karena masa hukumannya habis. (
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis (kanan). (