Drama itu menurut Wahyu salah satunya berasal dari keterangan beberapa saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Beberapa saksi disebutnya mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mencontohkan kesaksian terkait klaim Daftar Pemilih Tetap (DPT) Siluman.
KPU dan perwakilan paslon sudah mengecek ke lapangan dan membuktikan keberadaan orang yang ada di dalam DPT itu.
Wahyu juga mencontohkan drama lain dalam kesaksian Beti Kristiana. Beti mengaku menemukan amplop surat suara yang tercecer di daerah Juwangi. Ia juga mengklaim sebagai warga Boyolali.
"Kemudian kita juga cek ternyata Ibu Beti itu bukan warga Boyolali, tetapi warga Kabupaten Semarang, Kecamatan Suruh, dan menggunakan hak pilihnya di kecamatan Suruh itu," tuturnya.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni. Sidang ini melibatkan tiga pihak yakni Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. (dhf/wis)