Saat ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mengkaji pemberian amnesti tersebut.
"Ya, presiden dan pemerintah melalui menkumham sedang mengkaji kemungkinan berikan amnesti itu. Tapi, untuk memberi amnesti kan perlu persetujuan DPR," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang saya baca DPR siap beri persetujuan apabila diminta. Mestinya tak ada soal lagi itu ya," katanya.
Baiq Nuril pun menemui Yasonna beberapa waktu lalu untuk membahas pemberian amnesti kepada Jokowi. Yasonna menyatakan masih mengkaji pemberian amnesti bersama sejumlah ahli hukum.
Politikus PDIP itu menyatakan bakal mengumpulkan sejumlah ahli hukum untuk mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Para ahli hukum itu akan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama kuasa hukum Baiq Nuril malam nanti.
"Nanti malam akan ada FGD dengan pakar hukum. Kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini," ujar Yasonna usai menemui Baiq Nuril di gedung Kemenkumham.
Sejumlah ahli hukum itu di antaranya mantan hakim agung Gayus Lumbuun, ahli hukum tata negara Feri Amsari, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril, pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, mantan Menteri Kehakiman Muladi, dan sejumlah perwakilan dirjen Kemenkumham yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)