Gugatan itu berisi perihal kerugian yang dialaminya saat tidak bisa menggunakan jasa transportasi KRL. Dia mengatakan, saat pemadaman listrik terjadi dan menghentikan operasional kereta, dirinya tertahan di stasiun Bogor selama sekitar 8 jam.
Tigor menuntut ganti rugi sebesar Rp5.000 sebagai ongkos pulang dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai. Pasalnya, dia akhirnya meminta jemput anaknya untuk pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya mau kasih pelajaran kepada masyarakat bahwa sah menggugat, itu hak setiap warga negara ketika haknya dirugikan," pungkasnya.
Lebih lanjut, gugatan Tigor juga akan menyebut kalau PLN beserta pengelola kereta api melanggar hukum.
KCI mencatat ada tujuh kereta yang tengah berada di jalur rel antar stasiun saat listrik padam. Selain tujuh kereta di jalur lintas antar rel, sebanyak 16 kereta juga terhenti di Stasiun.
Vice President Operasi KCI Broer Rizal mengatakan rata-rata satu kereta yang terhenti di jalur lintas itu berisi 500 penumpang. Maka itu jika ditotal dari tujuh kereta yang terhenti terdapat 3.500 penumpang.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ugo)