“Politik lima tahun ke depan suram. Hubungan Presiden dan DPR akan sangat konfliktual,” kata pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris kepada CNN Indonesia, Jumat (10/10). Berbagai kebijakan pemerintah berpotensi dijegal dan digugat oleh parlemen melalui penggunaan hak-hak politik di DPR seperti hak interpelasi dan hak angket.
Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah tentang kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Sementara angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan penting pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemerintahan Jokowi-JK akan digoyang dan dijegal oleh kekuatan oposisi di parlemen. Apalagi kubu Jokowi di DPR tidak dominan dari segi jumlah,” kata Syamsuddin.
Seorang presiden hanya dapat dimakzulkan apabila melakukan tindak pidana seperti korupsi, mengkhianati negara, dan melanggar konstitusi. “Keputusan mengenai apakah seorang presiden melanggar konstitusi atau tidak pun bukan berada di tangan parlemen, tapi Mahkamah Konstitusi,” kata Syamsuddin.
Untuk mengantisipasi upaya-upaya oposisi menghambat pemerintah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah. Misalnya pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang benar-benar berorientasi untuk masyarakat luas. Dengan demikian publik yang berkepentingan atas kebijakan tersebut dapat melakukan tekanan terhadap DPR.
Sayangnya tidak ada mekanisme publik yang bersifat langsung untuk menekan parlemen seperti penandatanganan petisi oleh sekian banyak orang guna mendukung atau menolak suatu kebijakan.
Cara lainnya, PDIP sebagai partai penguasa harus lebih luwes dalam melakukan komunikasi politik dengan koalisi Prabowo. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dianggap Syamsuddin masih terlalu kaku dan akibatnya PDIP menderita kekalahan beruntun di parlemen.