Melalui situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, putusan dengan Nomor 62/B/2015/PT.TUN.JKT, hakim PTTUN mengadili dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015, yang meminta dibatalkannya SK Kemenkumham atas kepengurusan Agung Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Agung Laksono pun menerima putusan tersebut dengan baik. Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menilai putusan PTTUN itu membuat kepengurusan yang dipimpin olehnya semakin kokoh kedudukan hukumnya.
"Memang niat saya tidak di winner takes all, niat saya menampung. Tidak ada pikiran kami mau menang sendiri," ucap Agung, Jumat (10/7).
Sementara itu, Aburizal Bakrie mengatakan sudah dapat dipastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukannya karena dirinya tetap yakin bahwa Munas dan kepengurusannya yang benar dan sah.
Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menegaskan, kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono masih belum dapat dikatakan sah karena upaya kasasi yang akan dilakukan pihaknya. Selain itu, ia mengingatkan masih adanya upaya hukum yang sedang diproses di Pengadilan Jakarta Utara.
"Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah," ucap Bambang. (sur)