Kedua perusahaan e-commerce ini menyatakan siap memberikan data mengenai lapak tersangka penipuan jika ada permintaan dari pihak kepolisian.
Namun, perusahaan e-commerce ini tidak bisa melaporkannya kepada pihak polisi. Pelaporan kepada polisi harus dilakukan oleh pengguna atau korban yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada laporan, tim dari perusahaan e-commerce baru melakukan pemeriksaan atas akun yang diduga melakukan penipuan. "Prosesnya biasanya setelah ada pelaporan ke OLX lalu kita akan validasi, bener tidak akun itu terindikasi penipuan," ujar Brand & Communication Manager OLX Indonesia, Hermanto.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Berpenghasilan Rp10 Miliar
Petugas telah meringkus lima orang jaringan penipuan tersebut, yakni ROB (32), BUR (33), HEN (34), Z (49) dan seorang mahasiswa AS (23) di Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Para tersangka menggunakan situs transaksi jual beli OLX dengan modus menawarkan penjualan barang namun tidak tersedia barangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono.
Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura memasang iklan penjualan barang secara online seperti mobil, motor, barang elektronik, jam tangan, sepatu, pakaian dan aksesoris.
Saat calon pembeli menghubungi, pelaku berupaya membuat kesepakatan harga kemudian menyuruh korban mengirim sejumlah uang sesuai harga barang yang dipesan.
Namun akhirnya, pelaku tidak mengirimkan barang kepada pembeli meskipun sudah menerima sejumlah uang dari korban.
Setiap tersangka memiliki peran mulai dari pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran korban.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita 32 rekening dari sejumlah bank meliputi BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), satu unit CPU, satu unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil Daihatsu Grand Max dan satu unit motor Yamaha Mio.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (adt)