Surat izin dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Lainnya menyatakan dukungannya atas putusan tersebut.
Tak ketinggalan komentar kocak netizen atas fenomena yang penutupan yan biasa terjadi di Indonesia. Mereka membandingkannya dengan acara televisi yang mendapat larangan izin tayang dan mengganti nama tayangan tersebut agar bisa mengudara kembali.
[Gambas:Twitter]
Ada juga yang menyamakannya dengan manuver yang dilakukan oleh salah satu partai politik.
[Gambas:Twitter]
Komentar kocak lainnya, disampaikan oleh akun @sinagaisme yang menyatakan Alexis bisa alih bisnis jadi usaha kos-kosan.
[Gambas:Twitter]
Netizen lainnya mendukung usaha yang dilakukan oleh Anies.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter] (eks)