Perseteruan ini dimulai dari dugaan Apple melanggar paten hak panten Qualcomm.
Dilansir dari Reuters, Qualcomm yang berbasis di San Diego meminta Komisi Perdagangan International Amerika Serikat (International Trade Commision/ ITC) untuk melarang impor iPhone pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:iPhone 3GS Kembali Beredar di Korea Selatan |
Apple berpendapat bahwa hak paten Qualcomm tidak valid. Oleh karena itu, Apple meminta agar hakim tidak melarang impor iPhone berbasis cipset Intel karena akan terjadi sebuah monopoli pada bisnis modem di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, Apple ogah untuk melanjutkan pembayaran royalti hak paten sampai kesepakatan yang lebih baik tercapai.
Kasus ITC adalah kasus pertama yang dibawa ke pengadilan, masih ada lebih dari 12 pertarungan legal soal hak paten kontrak. Pengadilan akan memutuskan hasil persidangan pada bulan Januari.
"Jika hakim ITC melanggar impor beberapa iPhone, maka Qualcomm akan menggunakan itu untuk mendesak Apple menyelesaikan atau membatalkan beberapa kasus paten dan kontrak lainnya," ujar pakar legal.
Qualcomm membantah tudingan itu dengan mengatakan bahwa praktiknya ilegal dan telah diterima sejak lama oleh konsumen ketika industri ponsel pintar meledak. (age)