Kemenperin telah mempersiapkan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri lewat peta jalan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Di dalamnya meliputi pengembangan low carbon untuk mesin konvensional pada Low Cost Green Car (LCGC) dan berteknologi hibrida-listrik, serta zero carbon buat kendaraan listrik atau fuel cell listrik.
Target dari Kemenperin, pada 2020, Indonesia bisa menghasilkan 10 persen produk LCEV dari perkiraan 1,5 juta unit total produksi mobil di Indonesia. Pada 2025, Kemenperin memperkirakan produk LCEV mampu mencapai 20 persen dari 2 juta unit mobil produksi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menhub Larang 4 Suara Mobil Listrik |
Demi merangsang para investor otomotif agar tertarik menyukseskan peta jalan, Kemenperin sudah menyiapkan berbagai keuntungan. Salah satunya dari sisi fiskal yang dikordinasikan dengan Kemenkeu.
Tax holiday atau fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) badan yang direkomendasikan Kemenperin ditujukan untuk produsen kendaraan listrik serta perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan penggerak motor listrik. Usaha ini dikatakan agar membentuk struktur manufaktur serta memacu produktivitas dan meningkatkan daya saing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tax holiday, Kemenperin juga ingin meringankan produsen Completely Knock Down (CKD) kendaraan listrik dengan mengurangi pajak bea masuk. Rekomendasinya pajak dikurangi menjadi 0 - 5 persen dari yang saat ini berlaku 5-10 persen.
Bagi produsen Incompletely Knock Down (IKD) yang saat ini dikenakan pajak bea masuk 7,5 persen, Kemenperin menyarankan dipangkas sampai 0 persen.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," ujar Airlangga. (mik)