"Kalau terjadi permasalahan misal kena jangkar, kan putus. Kemudian kalau mau klaim atau ke pengadilan, kalau (kabel optik bawah laut itu) tidak terdaftar di lembaga Hidros, maka tidak bisa diklaim [karena tidak terdaftar dalam peta]. Jadi itu memproteksi secara legal," jelas Rudiantara, belum lama ini.
Sebelumnya, Rudiantara melakukan kesepakatan dengan Kapushidrosal Laksda TNI Harjo Susmoro untuk menata ulang keberadaan kabel optik bawah laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penataan ulang ini, maka dibuat kebijakan setiap penempatan kabel laut telekomunikasi harus dikoordinasikan dengan lembaga hidro TNI Angkatan Laut.
"Koordinasi. Bahkan kalau bisa sebelum taruh kabel, survei bareng ama mereka. Kenapa? Lembaga Hidros itu yang diakui dunia. Di Indonesia itu lembaga hidros ada di AL. Sehingga kabel laut harus ada di petanya Lembaga Hidros," tambahnya.
Akibatnya, tak sedikit terjadi kasus putus kabel telekomunikasi di laut akibat tertimpa atau terseret jangkar.
Namun, Rudi menjelaskan pihak pemilik kabel lantas tak bisa melakukan tuntutan di pengadilan atas kejadian tersebut. Sebab, kabel mereka tak dicantumkan di peta laut. Sehingga klaim pun tak bisa dilakukan.
Selain itu, Rudiantara juga sempat berkomentar mengenai pemasangan CBT yang akan ditumpangkan ke kabel lait Palapa Ring. Menurutnya, pembiayaan untuk pelaksanaan rencana itu diserahkan kepada BPPT.
BPPT sempat berwacana untuk memasang pendeteksi awal tsunami berbasis kabel, Cable Based Tsunameter (CBT). CBT ini dicanangkan sebagai alternatif untuk menggantikan buoy yang memakan biaya operasional (operation expenditure) yang sangat besar. (eks/end)