Keinginan itu disampaikan Ahok di channel Youtube 'Panggil Saya BTP' yang telah memiliki 8.380 pengikut.
"Yang paling saya mau lakukan, saya mau bikin SIM ni. SIM saya lewat sudah berakhir pas ulang tahun kemarin (29 Juni). Mau nyetir saya. Terus (hari) Minggu saya mau ke gereja. Sudah lama enggak duduk di geraja. Terus mau touring, sebenarnya saya mau touring tol (Trans) Jawa, Jakarta-Surabaya,” kata Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dan putranya duduk di kursi baris kedua kendaraan. Mereka terlihat berbincang layaknya keluarga normal pada umumnya, sampai akhirnya Ahok mengeluarkan dompet dan menunjukkan KTP dan SIM B1 yang telah kedaluwarsa kepada anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya kala itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya dia yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51
Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.
Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2018. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok.
Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.
[Gambas:Youtube] (mik)