"Bisa dari telepon, bisa dari email jadi memang kita akan bangun sistemnya karena website kita kan baru live sebenarnya bulan Februari, kita akan bangun sistemnya," jelas Sunu, dalam diskusi yang diselenggarakan di LBH Jakarta terkait Peran Negara Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online, Senin (4/2).
"Seperti tadi, disarankan masuk di email dalam beberapa hari kita akan merespon, kita call (telepon) karena tidak semua pengaduan kan valid, tapi kita validasi dulu, orangnya ada atau tidak kemudian orangnya bisa ditemukan atau tidak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, AFPI telah menetapkan aturan terkait total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dengan penagihan maksimal 90 hari.
Lihat juga:OJK Minta Fintech Tak Ambil Untung Gede |
Di dalam kode etik tersebut, AFPI melakukan pelarangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal.
Keberadaan kode etik ini juga bertujuan untuk menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan ke depannya, pelaku usaha fintech P2P Lending bisa membangun industri fintech yang lebih baik.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi berdasarkan surat No. S-5/D.5/2019. (din/eks)