Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari ketiga kementerian terkait. Sebab, aturan IMEI ini melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan kementerian Kominfo.
"Waktunya masih menunggu ketersediaan waktu bapak-bapak Menteri terkait, memanfaatkan momentum 17 Agustus bukan berarti di tandatangani tanggal 17 Agustus, biasanya Permen di tandatangani pada hari kerja," jelas Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, lewat pesan teks, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ombudsman Pertanyakan Aturan IMEI |
Senada dengan Kemenkominfo, Direktur Industri Elektronika dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan dilaksanakan.
Hingga saat ini, tanggal pemberlakuan aturan ini masih dalam pembahasan. Sebab, ketiga kementerian sedang melakukan persiapan dan pengecekan akhir.
Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Sebab, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.
Masih belum dijelaskan pembatasan koneksi telekomunikasi seperti apa yang akan dilakukan bagi ponsel ilegal tersebut. (ndn/eks)