Jakarta, CNN Indonesia -- Maraknya peredaran kosmetik berbahaya menjelang Idul Fitri membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan memperketat pengawasan dan peredaran produk-produk kosmetik di tanah air. Sedikitnya 43 jenis kosmetik berbahaya berhasil diamankan BPOM dalam operasi dan pengawasan yang dilakukan sejak 2015 hingga saat ini. Seluruh produk yang telah disita tersebut akan dimusnahkan agar tidak membahayakan masyarakat. Pasalnya, penggunaan kosmetik berbahaya ini dapat menyebabkan kanker hingga kematian. Selain mencabut izin edar produk, BPOM juga akan mengambil langkah hokum yakni mempidanakan para pembuat dan pengedar produk kosmetik berbahaya tersebut.