“Perguruan tinggi harus merawat empat pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, seperti dilansir Antara, Selasa (26/9).
Dia mengatakan perguruan tinggi akan merumuskan langkah nyata dari deklarasi tersebut. Nasir menyebutkan setelah rumusan dihasilkan, tahap berikutnya adalah implementasi di kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu upaya nyata yang dilakukan Kemristekdikti diwujudkan dalam hal perekrutan dosen dan CPNS maupun pegawai tetap non PNS yang menjadi sangat selektif. Di samping kemampuan akademik dan kemampuan dasar yang baik, mereka tidak boleh terpapar dengan radikalisme.
Dia juga meminta rektor untuk mendata para dosen pegawai yang terpapar radikalisme untuk selanjutnya ada pembinaan. “Rektor harus mengetahui lingkungan kampusnya seperti apa,” kata Nasir.
Ke depan, lanjut Nasir, aksi-aksi seperti ini harus terus dilakukan. Pemahaman pada Pancasila melalui pendalaman dalam kegiatan akademik mengenai sejarah lahirnya Pancasila dan mengapa harus ada lima sila dalam Pancasila. “Perguruan tinggi Indonesia harus menjadi pintu gerbang keberlangsungan Pancasila dan menjaga bingkai NKRI,” katanya. (ded/ded)