Jakarta, CNN Indonesia -- Ini memalukan. Setidaknya ada 243 perguruan tinggi di Indonesia ternyata memiliki status nonaktif sejak September 2014. Kampus-kampus itu, menurut pihak dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, melakukan sejumlah pelanggaran sehingga dimasukkan kategori nonaktif.
Berbagai pelanggaran itu antara lain: tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut. Lalu, rasio antara dosen dan mahasiswa tidak ideal. Ada juga lantaran menggelar perkuliahan tanpa izin.
Ternyata ada juga pelanggaran lain, yaitu: terjadinya konflik di internal perguruan tinggi atau yayasannya sudah tidak aktif. Beberapa perguruan tinggi bahkan sudah berganti yayasan yang menaunginya, tapi tidak melapor ke pemerintah. Selain itu, ada kampus yang pindah lokasi tapi tak melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku kampus nonaktif, mereka tidak akan mendapatkan layanan dari pemerintah. Antara lain: tidak dilayani dalam pengusulan akreditasi, pengajuan penambahan progam studi, sertifikasi dosen, pemberian hibah, dan beasiswa.
Coba cek, apakah kampus kamu termasuk ke dalam 243 perguruan tinggi nonaktif?