Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Edaran mengenai
hate speech atau dikenal dengan ujaran kebencian yang diterbitkan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya netizen. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah agar anggota Polri memahami dan mengetahui secara jelas bentuk-bentuk ujaran kebencian di berbagai media yang dapat menimbulkan konflik antarmasyarakat.
Menurut yang tertulis dalam surat edaran tersebut, Penanganan Ujaran Kebencian (
Hate Speech) memiliki rujukan dari KUHP, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, UU No. 12 tahun 2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Menurut Badrodin, masyarakat tidak perlu takut dengan surat edaran yang ia tandatangani karena surat tersbut justru malah akan memberikan kepastian proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita tetap menghargai dan melindungi hak asasi orang lain,” ujar Badrodin Haiti.
Badrodin menjelaskan bahwa kepastian hukum mengenai
hate speech akan lebih jelas dengan adanya surat edaran ini. Sebelum dikeluarkan surat edaran ini, laporan mengenai hate speech akan langsung diproses secara hukum di kantor kepolisian. Nah, kalau sekarang proses akan melalui beberapa tahapan, seperti tahapan mediasi. Apabila tahapan mediasi tidak ada titik temu, maka baru akan dilanjutkan prosesnya secara hukum.
Nasib demokrasi IndonesiaIndonesia sebagai negara demokrasi memberikan hak kebebasan berpendapat untuk seluruh rakyatnya, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. Dengan adanya batasan ini, apakah nilai demokrasi dapat tetap dijalani secara penuh?
Pengkritikan terhadap pemerintah juga nantinya akan dapat menjadi tindak pencemaran nama baik. Surat edaran tersebut dikhawatirkan dapat meredupkan pemikiran kritis masyarakat terhadap pemerintah karena sudah tidak adanya lagi media yang digunakan untuk beropini secara bebas.
Menurut saya harus ada penjelasan yang lebih detail mengenai kebencian yang dimaksud.
Hate speech mengenai ras, etnis, diskriminasi kaum difabel, dan gender serta orientasi seksual memang diperlukan penegakan hukum. Namun sepertinya surat edaran yang dikeluarkan kepolisian itu belum menjelaskan secara terperinci sehingga sebagian masyarakat masih merasa surat edaran tersebut terlalu ambigu untuk diberlakukan.
Pengeluaran surat edaran ini diharapkan tidak mematikan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya ada di bangsa Indonesia.
(obs)