Tata Beracara MKD dan Penyelesaian Kasus Setya Novanto

Cnn Student | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 18:22 WIB
Mari kita lihat, apakah MKD bisa berlaku adil pada semua orang atau justru berpihak pada sebagian pihak saja.
Setya Novanto. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Bandung, CNN Indonesia -- Rapat Pleno yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan pada 23 November 2015 kemarin menghasilkan keputusan untuk menunda kasus SN ke persidangan. Ada beberapa hal yang menjadi acuan mengapa kasus ini terganjal. Pertama, legal standing pelapor. Sepeti yang diketahui bersama bahwa yang melapokan kasus ini adalah Menteri ESDM Sudirman Said.

Sebagian anggota MKD bersuara bahwa Sudirman Said merupakan eksekutif jadi legalitasnya sebagai pelapor dipertanyakan.
Kedua, MKD mempermasalahkan tentang rekaman yang diberikan oleh pelapor yang berdurasi 11 menit 38 detik. Padahal durasi penuh perbincangan yang dilakukan oleh SN, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia yaitu 120 menit. MKD mempertanyakan kemana sisa pembicaraan yang tidak dilampirkan oleh pelapor.

Keputusan yang dipilih oleh MKD ini tidak berjalan mulus. Karena, suara dari MKD ini menjadi terpecah. Ada yang berpendapat bahwa kasus ini harus segera dipersidangkan karena siapa saja berhak melaporkan anggota legislatif bila terbukti anggota legislatif tersebut melakukan pelanggaran. Namun, sebagian besar anggota MKD memutuskan bahwa kasus ini harus ditunda dan meminta pendapat para ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum berbicara lebih panjang. Mari kita lihat Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau
c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu. (Sumber: www.dpr.go.id diunduh pada 24/11/15 pukul 11.00 WIB)

Memang bila melihat pasal di atas bahwa legal standing Sudiman Said sebagai eksekutif (menteri ESDM) pantas dipertanyakan. Namun, pada pasal 5 ayat 1 point C tertulis bahwa pengaduan kepada MKD dapat juga disampaikan oleh masyarakat perseorangan. Pada dasarnya Sudirman Said juga sebenarnya berhak melapor karena merupakan masyarakat secara perseorangan. Laporannya ini juga beralasan dan memiliki bukti yang kuat. Di sinilah letak keperkasaan MKD dipertaruhkan?

Sekarang mari kita lihat, apakah MKD bisa berlaku adil pada semua orang atau justru berpihak pada sebagian pihak saja. Sebab seperti yang diketahui bersama bahwa negara ini sudah terlalu besar dan sudah tua dengan usianya yang sudah berumur 70 tahun. Maka diharapkan mari kita membangun negeri tercinta ini dengan seksama bukan jusru untuk mencederainya. (std/std)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER