Konsep kedaulatan Indonesia sendiri menganut konsep berdasarkan teori kedaulatan rakyat yang disampaikan oleh J.J. Rousseau dan Montesquieu, yang di mana kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, atau yang biasa disebut juga dengan demokrasi.
Indonesia sendiri telah diakui sebagai negara yang demokratis, yang didasari dengan adanya pemilihan umum terhadap organ-organ pemerintahan dan legislatif. Hal ini merupakan penerapan dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu penegakan HAM sudah lama muncul sejak awal era reformasi bergulir, sebagai salah satu euforia demokrasi pasca pemerintahan Orde Baru yang serba terbatas. Dengan dasar penegakan HAM, banyak munculnya berbagai tuntutan atau pun penolakan atas kebijakan-kebijakan pemerintah itu sendiri.
Selain isu penegakan HAM, salah satu masalah yang dapat menggoyahkan kedaulatan negara adalah fenomena politik identitas. Menurut Cressida Heyes, politik indentitas adalah suatu tindakan politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, gender, maupun keagamaan.
Politik identitas merupakan rumusan lain dari politik perbedaan yang di mana suatu ras, kaum, atau kelompok berusaha mewujudkan kepentingan kelompoknya tanpa menghiraukan atau melihat kepentingan kelompok lain. Politik identitas ini cukup membahayakan karena apabila kepentingan yang dibawa dalam suatu kelompok bertentangan dengan kelompok lain, maka akan mudah terjadi konflik kepentingan yang bisa berujung kepada konflik fisik, yang didasari oleh egoisme politik identitas itu sendiri.
Politik identitas yang hanya mengedepankan kepentingan suatu kelompok juga bertentangan dengan prinsip ideologi Pancasila yakni “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu. Indonesia merupakan negara yang dibentuk dengan berbagai keanekaragaman suku, ras, kelompok, dan budaya. Apabila politik identitas masih terus ada atau bahkan membudaya, maka Indonesia akan terpecah belah dan tidak memiliki kedaulatan secara penuh atas negara dan rakyatnya sendiri.
Kedua permasalahan yang diuraikan hendaknya dapat menjadi sebuah refleksi bagi pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan terhadap ancaman yang sekarang bukan lagi bersifat taktis, namun bersifat strategis dengan adanya ‘perang pemikiran’ di tengah arus globalisasi yang berlangsung secara dinamis dan cepat berubah-ubah sesuai dengan tren yang bermunculan. Pemahaman kembali masyarakat terhadap ideologi negara yakni Pancasila sangat dibutuhkan untuk dapat mempertahankan kedaulatan negara dalam fenomena globalisasi masif. (ded/ded)