Yogyakarta, CNN Indonesia -- Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini adalah hasil amandemen. Tapi hasil amandemen ini sudah sekian lama menimbulkan kontroversi. Benarkah manipulatif dan tidak taat asas?
Sebuah kuliah kebangsaan UUD 1945 versus UUD Amandemen telah digelar oleh Satu Nusa Institute di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Jumat (27/5) lalu. Pembicaranya adalah MT Budiman, Tryasno Sudarto, dan Prihandoyo.
MT Budiaman menilai konstitusi yang disahkan MPR pada 2002 itu adalah konstitusi 'palsu'. Dia menganggap ada banyak kejanggalan di sana. Seperti adanya TAP soal Perwakilan, atau amandemen tidak berlandaskan substansi administrasi sebagai konstitusi sebuah negara, tidak seperti UUD 1945 awalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MT Budiman mengaku kaget dengan perubahan pasal-pasal dan perubahan teks UUD oleh MPR karena setelah dilakukan empat kali perubahan tidak ada penjelasan, dan hanya enam pasal yang belum diubah dari keseluruhan UUD 1945 (16,21%). Sedangkan pasal-pasal yang diubah berjumlah 31 pasal (83,79%) dan ditambah dengan pasal-pasal baru.
Menurut Budimen, negara harus berbenah dan mengambil langkah strategis untuk mengkonsolidasikan anak bangsa supaya keluar dari krisis demokrasi. Hanya rekonsiliasi ke UUD 1945 yang asli yang sesuai dengan Pancasila dan cita-cita luhur pendiri bangsa ini.
(ded/ded)