Praktek plonco dan bullying, kata sang menteri, tipis sekali perbedaannya. Menteri Anies mengatakan, kalaupun ada kegiatan semacam Masa Orientasi Sekolah (MOS), maka yang melaksanakannya haruslah guru, bukan lagi oleh siswa senior.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. MOS yang diselenggarakan oleh guru harus digelar di sekolah dan pada jam pelajaran biasa. Materinya sudah dipersiapkan oleh kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun pihak guru akan mengajak siswa senior dalam kegiatan MOS, maka siswa itu haruslah yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik.
"Jadi termasuk penggunaan atribut yang aneh itu dilarang, seperti pakai topi yang aneh-aneh, nama-nama aneh, menghitung beras, dan sebagainya," kata dia lagi.
Kalau melanggar? Kementerian sudah mempersiapkan sanksi. Mulai dari teguran, dan pemberhentian, serta penyetopan bantuan kepada sekolah. (ded/ded)