Jakarta, CNN Indonesia -- Sedang ramai dibicarakan nih tentang
tax amnesty, tahu tidak apa artinya?
Untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi, pemerintah berinisiatif melakukan
tax amnesty. Apa itu
tax amnesty?
Tax amnesty atau dalam arti bahasa Indonesia berarti pengampunan pajak. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan tentang penghapusan pajak. Tanpa sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Caranya dengan melaporkan seluruh harta pendapatan dan membayar sejumlah uang tebusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dilakukannya pengampunan pajak ini supaya terjadi reformasi pajak yang lebih adil. Sebelumnya ada banyak pengusaha yang enggan melaporkan harta kekayaan mereka karena alasan biaya denda yang mahal. Untuk itu perlu dilakukan pengampunan pajak, agar banyak pengusaha dapat lebih mudah membayar pajak.
Tax amnesty juga diyakini dapat memberi andil untuk percepatan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi. Soalnya diyakini kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan pajak, yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.
(ded/ded)