Terasa memang mengkhawatirkan sejak muncul perintah dari pejabat pemerintah yang meminta PNS yang mengajar di sekolah swasta atau biasa juga disebut guru PNS yang dipekerjakan (Guru DPK), untuk kembali ke instansi asalnya.
Khususnya di daerah terpencil Indonesia, di mana tenaga gurunya sangat terbatas. Sementara sekolah swasta cukup banyak, khususnya yang berbasis sekolah agama. Sebagai contoh adalah yang terjadi di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara komposisi gurunya, di sekolah swasta secara keseluruhan, 40 persen gurunya adalah guru DPK. Sedangkan di sekolah negeri, sebanyak 45 persen gurunya adalah PNS dan 55 persen adalah non-PNS.
Laporan ACDP Indonesia itu mendapati, pemerintah daerah sebetulnya masih membutuhkan tenaga guru-guru DPK itu di sekolah swasta.
Agar daerah tak bingung, dalam diskusi itu disebutkan supaya pemerintah memberikan kejelasan mengenai penempatan guru PNS itu pada tingkat kebijakan, hukum, dan perundang-undangan.
Risiko dari implementasi kaku atas keseluruhan kebijakan guru DPK akan berdampak ganda pada anak-anak kurang beruntung di pedesaan dan daerah terpencil. Mereka sudah tak beruntung tinggal di daerah dengan sumber daya minim.
“Bila guru-guru berkualitas juga ditarik dari sekolah mereka, maka ini akan melucuti satu-satunya sumber daya yang dapat menolong mereka memperbaiki kehidupannya sekarang maupun di masa mendatang,” demikian isi pernyataan dalam diskusi itu. (ded/ded)