Selain itu artefak Papua dilindungi Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
Dengan demikian Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi artefak Papua guna mengembalikannya ke Papua. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antar negara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia perlu belajar dari Italia dan Mesir yang berjuang mendapatkan kembali artefaknya yang ada di luar negeri.
Sementara pemerintah Mesir membentuk lembaga khusus untuk mengembalikan artefak-artefak asal Mesir ke negara itu, pengadilan-pengadilan Amerika Serikat mengakui keabsahan tuntutan-tuntutan Mesir. (ded/ded)