“Barang-barang impor akan dengan mudahnya menguasai pasar Indonesia. Kegiatan produksi dalam negeri akan terancam dengan barang-barang impor yang masuk tanpa pengendalian menyebabkan penurunan produksi dalam negeri yang akan mengancam stabilitas ekonomi negara kita,” kata Menkeu.
Sebenarnya, ketentuan ini sudah ada. “Beberapa waktu yang lalu banyak dibicarakan mengenai adanya ketentuan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang merupakan otoritas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebenarnya tidak terdapat hal yang baru dari ketentuan ini, karena peraturannya sudah ada sejak tahun 1996 dan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2010 (Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun terlihat sangat positif terhadap pebisnis online dalam negeri yang menjual barang-barang lokal, namun tidak demikian terhadap pebisnis online dalam negeri yang menjual barang-barang yang berasal dari luar negeri. Hal ini dikarenakan barang impor yang masuk baik melalui kiriman maupun dibawa pribadi dikenakan pajak yang meningkatkan harga modal barang yang akan dijual tersebut.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan perhitungan berdasarkan https://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ dan https://bctemas.beacukai.go.id/yuk-belajar-menghitung-bea-masuk-bm-dan-pajak-dalam-rangka-impor-pdri/.
Seperti contoh, baju Bangkok yang berkualitas menengah ke bawah dengan mutu yang sama dengan produk lokal biasanya mempunyai harga di antara Rp100.000 - sampai Rp300.000. Baju A dibeli pebisnis X tanpa API (angka pengenal impor) sebanyak 50 helai, berharga Rp200.000 per baju di Bangkok dan kemudian dikirim ke Indonesia.
Setelah barangnya dikenakan pajak tersebut, akan menjadi Rp294.720 per helai, di mana biasanya pebisnis online menjual baju seperti itu hanya dengan keuntungan kurang lebih Rp50.000. Setelah harganya menjadi Rp 294.720, mereka terpaksa harus menjualnya di atas Rp 300.000. Akibatnya, baju lokal dengan mutu yang sama lebih diminati karena pajak tersebut.
Dari sisi pebisnis barang luar negeri, bisa dibilang akibat kebijakan ini kinerja bisnis mereka menjadi lambat karena besarnya pajak tersebut. Menurut Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (20/9/2017), posisi threshold atau faktor diskon di Indonesia kalau dibandingkan dengan gambaran tadi sangatlah moderat.
Di negara tetangga seperti Malaysia, batasan harga barang impor antara US$18 sampai US$125, Kamboja US$50, dan Thailand US$285. Solusinya, pebisnis barang luar negeri bisa tetap melakukan impor tetapi harus bertahan dan menyesuaikan harga yang baru.
Dari perhitungan di atas dapat kita lihat bahwa pemerintah memberi dukungan yang sangat signifikan kepada industri dalam negeri. Buktinya, menurut perkiraan perhitungan dari data Menkominfo, transaksi online di Indonesia pada tahun 2016 mencapai Rp68 triliun.
Bahkan, diprediksikan pada tahun 2020, jika dibandingkan dengan perkembangan e-commerce di Tiongkok, bisnis online Indonesia diprediksi akan mendongkrak Pendapatan Domestik Bruto sebesar 22 persen.
Dengan pertumbuhan bisnis online yang begitu pesat, Indonesia akan mendapatkan manfaat positif dalam perekonomian seperti pertumbuhan kesejahteraan, pertumbuhan lapangan kerja baru dan bahkan bisa menjadi negara dengan tingkat transaksi e-commerce yang mampu menyaingi pasar internasional. (ded/ded)