Ya, kehebohan ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama namun tetap saja sampai saat ini masih ada yang bertanya. “Mas, HP Saya kena pajak juga? Saya harus membayar pajak lagi saat memasukkan smartphone di SPT?” Well, kalimat tersebut tidak benar, namun tidak sepenuhnya salah.
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh OP) bukanlah hal yang baru. Dimulai dari kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada pasal 3 ayat (1) pada undang-undang yang sama, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nah, sekarang apa kaitannya dengan ponsel pintar atau smartphone pada statement awal? Pada penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa item yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP secara sederhana terdiri dari penghasilan, baik berupa objek pajak maupun non-objek pajak, final maupun non-final, pembayaran pajak diri sendiri atau dipotong pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta harta dan kewajiban per akhir tahun pajak tersebut.
Apakah pembelian sebuah ponsel pintar akan dikenai pajak? Sekarang asumsikan pada tahun 2017 kita membeli sebuah ponsel pintar (smartphone) seharga Rp10.000.000,00. Pada saat pembelian penjual telah menambahkan PPN sehubungan dengan penyerahan smartphone tersebut kepada konsumen sebesar 10% sehingga total yang dibayar sejumlah Rp11.000.000.
Ya, pembelian smartphone tersebut dikenai Pajak (Pertambahan Nilai). Selanjutnya apakah ada pajak lagi sehubungan dengan pencantuman ponsel pintar tersebut pada SPT? Tidak, ponsel pintar tersebut cukup dicantumkan ke dalam kolom harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Pelaporan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2018. Itu saja, as simple as that.
Sekarang muncul pertanyaan baru: “harta apa saja yang harus dimasukkan di SPT Tahunan PPh OP? apakah semua harta wajib dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh OP?, berapa sih batasan suatu harta untuk dapat dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh OP?”
Materialitas menjadi kata kunci utama bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya pakaian sehari-hari, sepatu, dan peralatan makan tidak perlu dilaporkan kecuali memang harganya cukup fantastis.
Sebaliknya kendaraan bermotor, barang elektronik harus dilaporkan kecuali jika memang harga perolehannya sangat murah. Pun tidak ada larangan jika mau melaporkan semua harta tanpa memandang harga, lebih bagus malah.
“Kemudian apakah keluarga juga masuk ke dalam kolom harta? Karena harta yang paling berharga adalah keluarga?” Keisengan beberapa kids jaman old muncul sembari menirukan soundtrack salah satu serial televisi keluarga yang hits di zamannya. Ya, keluarga juga ditulis dalam SPT Tahunan PPh OP, tetapi bukan dicantumkan pada kolom harta melainkan pada kolom jumlah keluarga dan tanggungan.
Setelah membaca uraian di atas, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk takut dikenakan pajak tambahan karena mencantumkan harta pada SPT Tahunan PPh OP. Mari berpartisipasi membantu negara melalui pajak. Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu demi tingkat kepatuhan Wajib Pajak Indonesia yang lebih baik. So, lapor smartphone di SPT Tahunan? Siapa takut. (ded/ded)