Jakarta, CNN Indonesia -- Saat ini semakin banyak pasangan yang menjalani hubungan ke arah negatif. Sebab ada saja pasangan zaman sekarang tidak bisa membedakan antara cinta dan nafsu.
Padahal perbedaan utama cinta dan nafsu sangat terasa. Cinta itu tulus selalu memberi dengan sepenuh hati sehingga seseorang rela berkorban demi pasangannnya tanpa meminta balasan. Sedangkan nafsu hanya ingin hal-hal yang bersifat fisik seperti seks, harta dan selalu ingin memiliki karena dipenuhi oleh ego.
Rasa ego yang tinggi dari suatu hubungan dapat mengakibatkan tindakan kekerasan. Di Indonesia banyak sekali kasus kekerasan dalam pacaran yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak perlu luka fisik untuk jadi korban kekerasan dalam pacaran. Contoh-contoh perilaku yang muncul adalah posesif, dilarang berhubungan dengan teman, menggunakan handphone untuk mengecek pasangan sesering mungkin.
Termasuk juga bentuk ancaman dan intimidasi seperti ancaman akan melukai pasangannya dan orang terdekat, atau justru ancaman untuk melukai dirinya sendiri. Bentuk kekerasan tersebut merupakan bentuk kekerasan secara psikis dan sering terjadi tetapi jarang disadari sebagai bentuk kekerasan.
Dampak dari prilaku tersebut membuat korban mendapat luka psikis seperti trauma dan menimbulkan rasa takut, tidah percaya diri, bahkan memungkinkan para korban untuk melakukan hal-hal negatif seperti, bunuh diri.
Di Indonesia kasus kekerasan dalam pacaran belum ada aturan hukumnya secara khusus sehingga jika ada kasus seperti ini sulit untuk diproses secara hukum. Karena dinilai bahwa hal tersebut terjadi atas dasar suka saling suka dan korban menerima rayuan si pelaku.
Tetapi ada juga beberapa kasus yang bisa merujuk pada aturan hukum yang sudah ada secara umum. Jadi jika suatu kasus terkait dengan tindak pidana maka payung hukumnya adalah UU KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU IT.
Dengan kasus yang KDP yang terbilang tinggi seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan tidak menganggap sebelah mata agar kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dapat dibuatkan payung hukumnya sendiri.
Yang menjadi korban dalam kekerasan dalam pacaran rata-rata adalah kaum hawa, tetapi ada juga kaum adam yang menjadi korban. Dan juga para perempuan Indonsia juga harus memiliki pengetahuan mengenai cara mencegah kekerasan dalam pacaran contohnya mengenali apa itu pacaran sehat dan berani mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan yang tidak sehat.
Stop and Fight for Yourself because Love, Not Abuse.
(ded/ded)