LVT merupakan salah satu alternatif pajak tanah selain Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun lebih menitikberatkan kepada nilai tanah, bukan bangunan yang ada di atasnya. Melalui skema LVT, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk kegiatan ekonomi atau dibiarkan menganggur, harus membayar pajak tanah.
Bagi pemilik tanah nganggur beban akan lebih berat karena tidak ada tambahan penghasilan dari memanfaatkan tanah. Melalui LVT, diharapkan pemanfaatan tanah secara produktif bisa meningkat. Sebab bila tanah dianggurkan begitu saja, pemilik tanah tidak mendapatkan penghasilan dari manfaat tanah yang dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan LVT, selain menaikkan penerimaan pajak, diharapkan dapat menimbulkan efek multiplier positif lainnya. Pertama, menekan spekulan tanah. Para spekuan akan berpikir dua kali untuk “menyimpan” tanah, oleh karenanya diharapkan inflasi harga tanah dapat lebih ditekan.
Ketiga, adalah mengurangi resiko penghindaran pajak. Tanah merupakan aset yang bernilai tinggi, tidak dapat dipindahkan dan kepemilikan mudah untuk diidentifikasi.
Di samping berbagai keunggulan tersebut penerapan LVT di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, masih kurang tertibnya administrasi agraria di Indonesia. Masih banyak tanah yang belum bersertifikat ataupun dalam sengketa karena sertifikat ganda.
Kedua, belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai pajak jenis ini dan berpotensi dianggap pajak berganda dan tumpang tindih dengan PBB. Ketiga, susahnya mengukur nilai tanah. Belum ada basis data nilai tanah yang andal untuk digunakan sebagai dasar pemajakan membuat nilai tanah. Selain itu penggunaan tenaga ahli, seperti jasa penilai, berpotensi menyebabkan dispute karena taksiran nilai yang dapat berbeda antara tiap-tiap appraisal yang melakukan penilaian. (ded/ded)